12 Oktober 2026

LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI (LKPS)

Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) merupakan salah satu dokumen utama dalam proses akreditasi program studi yang disusun berdasarkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). LKPS berisi data kuantitatif dan deskriptif yang secara bertahap diambil dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), yang memuat capaian indikator kinerja Unit Pengelola Program Studi (UPPS) sebagai unit pengusul akreditasi program studi, serta capaian program studi yang diakreditasi. Bagi Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam (IPII), LKPS berfungsi sebagai instrumen pemaparan kinerja secara objektif dan terukur atas seluruh aspek penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yang telah dilaksanakan dalam periode waktu tertentu.

Secara substansi, LKPS disusun dalam bentuk borang yang memuat Indikator Kinerja Utama pada berbagai kriteria penilaian, meliputi visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; serta pendidikan, sebagaimana ditetapkan dalam pedoman penyusunan LKPS versi terkini. Setiap kriteria dilengkapi dengan indikator kinerja, elemen penilaian, dan data dukung yang harus dipenuhi oleh program studi, baik yang bersifat kuantitatif melalui LKPS maupun kualitatif-naratif melalui Laporan Evaluasi Diri (LED) sebagai dokumen pendampingnya.

Dalam konteks Prodi IPII, LKPS memuat data-data spesifik yang relevan dengan bidang keilmuan perpustakaan dan informasi Islam, antara lain capaian pembelajaran lulusan yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kecukupan dan kualifikasi dosen tetap program studi, produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen yang relevan dengan kajian kepustakawanan Islam, prestasi akademik dan non-akademik mahasiswa, ketersediaan sarana prasarana pembelajaran termasuk fasilitas praktikum kepustakawanan, serta capaian pembelajaran mahasiswa yang diukur melalui masa studi, indeks prestasi kumulatif, dan tingkat keterserapan lulusan di dunia kerja.

Penyusunan LKPS bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja program studi secara komprehensif kepada asesor BAN-PT sebagai dasar Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan, sehingga tim asesor dapat melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi jangka pendek, menengah, maupun panjang bagi perbaikan mutu program studi. Dengan demikian, LKPS Prodi IPII tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif dalam proses akreditasi, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi diri yang mendorong perbaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement) dalam penyelenggaraan pendidikan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, sekaligus merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas eksistensi, prestasi, dan kinerja program studi.

Berikut ini kami lampirkan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam